Selasa, 04 Januari 2011

Antara SP vs SIPA dan SIK , Keren mana ya ?

PP No 51 tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian telah di tetapkan. Ada yang baru di PP ini yakni tentang Registrasi dan Lisensi profesi Apoteker. Sebelum mendapatkan izin  praktek atau pekerjaan kefarmasian apoteker harus registrasi dulu dan mendapatkan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker). Kalau dulu namanya Bukti Lapor Diri. Kemudian untuk melakukan praktik profesi/ pekerjaan farmasi, Apoteker harus mendapat lisensi berupa SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) untuk yg berpraktik di Apotek/ Inst Farmasi RS atau SIK (Surat Izin Kerja) untuk di luar Apotek/IFRS  sebagai pengganti SP (Surat Penugasan). Kalau di lihat dari aturan dan istilahnya sepertinya PP ini mengadopsi aturan di profesi sejawat kita yakni profesi dokter. Bedanya kalau dokter hanya punya surat izin praktek, apoteker punya SIPA dan SIK.

Yang menarik adalah adanya dua jenis Surat Izin (lisensi) bagi apoteker yakni SIPA dan SIK. Pertanyaannya adalah kenapa harus dibedakan menjadi dua? kalau memang sengaja hendak dibedakan kenapa di Pasal 1 tidak ada definisi ‘praktek kefarmasian’ adalah … sehingga  jelas adanya perbedaan antara ‘praktek‘ dan ‘kerja‘ ? apakah apoteker hanya boleh memiliki salah satu lisensi saja (SIPA saja atau SIK saja?) ataukah bisa memiliki ke dua jenis lisensi tersebut sekaligus (misalnya karena saya praktek di apotek dan bekerja sebagai Dosen) ? Mudah-mudahan peraturan/ keputusan yang dibawahnya (permenkes/kepmenkes) dapat menjawab dan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan semacam ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar